PASAR UANG
Desember
7, 2007 — triwisanti
Pengertian
Pasar
Uang (Money
Market)
adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang
diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen
pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.
Mekanisme
Pasar Uang
Pasar
Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui
Bursa atau Stock Exchange, misalnya di USA: Bursa Wall Street,
New York, di Indonesia: Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock
Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange).
Pasar
Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya
dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC
(Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan)
melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Sarana
yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:
-
Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
-
Telex
-
Telepon
-
Fax, dan
- Sarana
telekomunikasi lainnya yg diperkenankan untuk transaksi tsb.
Transaksi Pasar Uang
dilakukan setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di Wellingthon
sampai Jum’at sore pk.17.00 waktu New York, beroperasi selama 24
jam. Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang IDR
(Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank
Indonesia.
Fungsi Pasar
Uang
- Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
- Sbg sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, krn di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
Peserta Pasar
Uang
- Bank Sentral
- Bank Komersial
- Financial Institution (FI)
- Perusahaan-perusahaan Besar (MNC)
- Individuals
- Broker
Instrumen
Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang
yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan
secara internasional antara lain meliputi:
1.
Treasury
Bills (T-Bills)
2.
Commercial
Paper (CP)
3.
Negotiable
Certificate of Deposits (CDs)
4.
Banker’s
Acceptance (BA)
5.
Bill
of Exchange
6.
Repurchase
Agreement (Repos)
7.
Fed
Funds (di Amerika Serikat)
Sedangkan instrumen
Pasar Uang yang diperdagangkan dalam pasar uang di Indonesia saat ini
antara lain:
1.
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
2.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
3.
Sertifikat
Deposito
4.
Commercial
Paper (CP)
5.
Call
Money
6.
Wesel
dan Promes
7.
Repurchase
Agreement
8.
Banker’Acceptance,
dan (BA)
9.
Bill
of exchange
Kebutuhan
Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar
uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan
serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows
dan outflows.
Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode
tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut
(perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan
tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan
mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus
(kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut
mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor
dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan
danaya tak terpakai atau idle.
Oleh karena itu,
pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara
penerimaan dan pengeluaran dana; menutup kekurangan dengan pinjaman
jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan; dan
penyediaan outlet
investasi
untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya
melebihi pengeluaran.
Debitur dan
Kreditur dalam Pasar Uang
Menentukan siapa
debitur (borrower)
dan kreditur (lender)
dalam pasar uang agak sulit. Perusahaan atau lembaga-lembaga
yang sama sering beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam
waktu yang sama bisa sebagai debitur dan kreditur. Misalnya,
sebuah bank umum yang beroperasi di pasar uang akan meminjam dana
secara agresif melalui sertifikat deposito dan instrumen utang
jangka pendek lainnya; dan pada waktu yang sama bank tersebut
memberi pinjaman jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang
sementara sedang mengalami kekurangan dana.
Lembaga-lembaga yang
biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar,
lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah.
Bahkan bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di
pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.
Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi
pasar terbuka.
Tujuan Pasar
Uang Bagi Investor
Investor di pasar
uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk
memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut disebabkan dana yang
diinvestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara, dan
biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji,
deviden dsb. Dengan alasan ini, maka investor di pasar uang
sangat sensitif terhadap resiko.
Jenis-jenis
Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1.
Resiko
Pasar
(interest
rate risk),
yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan
tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital
loss.
2.
Resiko
Reinvestment,
yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial
yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko
yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari
bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang
berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga..
3.
Resiko
Gagal Bayar
(default
risk
atau
credit risk),
yaitu resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur)
memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
4.
Resiko
Inflasi
(resiko daya beli atau purchasing
power risk).
Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha
mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat
bunga yang lebih tinggi.
5.
Resiko
Valuta
(currency
risk
atau exchange
rate risk).
6.
Resiko
Politik,
ini berkaitan engan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perunangan
yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu
investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang
diinvestasikan.
7.
Marketability
atau Liquidity
Risk,
ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit
untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual
kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat
mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada
saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
Sumber:
- Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
- Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007
- Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakulta Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005
- Sutojo Siswanto, The Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar