Rabu, 21 November 2012

THE AMAZING SPIDER-MAN (REVIEW)

Jenis Film: Super Hero Action
Tahun Produksi: 2012
Sutradara : Marc Webb, Avi Arad

Pemeran:
Andrew Garfield sebagai Peter Parker/Spider-Man 
Emma Stone sebagai Gwen Stacy 
Rhys Ifans sebagai Dr. Curt Connors/The Lizard 
Denis Leary sebagai Kapten George Stacy 
Martin Sheen sebagai Ben Parker 
Sally Field sebagai May Parker 
Irrfan Khan sebagai Dr. Rajit Ratha 
Chris Zylka sebagai Flash Thompson


Setelah sukses dengan 3 seri sebelumnya, tentu film "the amazing Spider-Man" benar-benar ditunggu kemunculannya. Karena selain penasaran dengan "cerita baru"-nya, tentu dengan munculnya bintang-bintang baru di seri film ini.
Tidak terkecuali, pemeran utama ini pun diganti. Andrew Garfield pun mendapatkan anugrah besar ketika film ini akan dirilis. apa sebab?? tentu perasaan bisa menjadi seorang Peter Parker di film ini.

Film ini menceritakan, bagaimana sosok Peter Parker, seorang anak jenius, kutu buku, dan hobby skateboard. Peter parker kali ini sangat ceria, pandai bergaul dan lumayan disukai wanita. Berbeda dengan Peter parker yang "sebelumnya", yang lebih murung, agak kuper dan cenderung pendiam.
Cerita bermula dari orang tua Peter Parker yang mendadak pergi dan menitipkan Peter kecil bersama Paman Ben yang diperankan Martin Sheen dan Bibi May (Sally Field), hingga Peter beranjak remaja. Selama ini Peter Parker hanya mengetahui ayahnya seorang ilmuwan. Suatu hari Parker menemukan dokumen misterius sang ayah hingga ia memutuskan bertemu dengan Dr. Curt Connors, mantan rekan kerja ayahnya, sosok penting di laboratorium Oscorp yang sangat canggih dan modern.
Kita tahu, di situ Parker terkena gigitan laba-laba yang kemudian mengubahnya menjadi manusia superkuat, supercepat, superlengket dan memiliki refleks luar biasa. Parker pun sebenarnya sedang mempunyai "misi khusus" yaitu mendekati teman sekolahnya, Gwen Stacy (Emma Stone). So, disini bukan hanya tentang superhero yang luar biasa, tetapi juga tentang percintaan remaja. Peter pun memasuki dua dunia baru pada saat yang bersamaan: jatuh cinta dan menjadi superhero pembela kebajikan. Ia kelabakan saat ayah Stacy adalah kapten polisi yang gemas membasmi Spider-Man, karena menganggapnya mengganggu masyarakat. Masalah tambah gawat saat Dr. Connors kelewat nafsu ‘memperbaiki’ diri dan umat manusia. Dengan sebelumnya melakukan percobaan pada tikus. Ia mengutak-atik cairan ajaib, berubah wujud menjadi The Lizard, manusia kadal seukuran gedung 30 lantai, dan menebar bahaya.
Film superhero sudah pasti adatnya penuh dengan efek spesial. Itu juga halnya dengan The Amazing Spider-Man, seperti bergelantungan di bibir jembatan dan menarik anak keluar dari mobil yang dilalap api, atau yang tetap saja mempesona: Spider-Man berloncatan sambil memuncratkan jaring dari gedung tinggi ke gedung tinggi lain dengan latar belakang bintang-bintang yang menghampar.

KRITIK, SARAN dan PENDAPAT
Film ini sudah sangat bagus. Intinya tetap sama, tapi dikemas dengan suasana yang berbeda. Begitupun dengan masalah percintaan remaja yang lebih romantis antara Peter Parker dan Gwen Stacy. Tak ada kebohongan antara mereka berdua tentang Spider-man serta kepercayaan antara mereka sungguh menggambarkan betapa mereka mencintai satu sama lain.
Adapun perubahan yang terjadi antara hubungan Spider-man dengan masyarakat. Di film ini masyarakat New York sangat berpengaruh. Contohnya saat Spider-Man tertembak oleh polisi yang dikomandoi oleh Ayah Gwen, dengan bantuan alat-alat berat sepanjang Kota New York, Spidey berhasil mencapai tempat tujuan untuk mengejar Dr. Rajit Raha yang telah berubah menjadi lizard raksasa yang sangat kuat dan bermaksud merubah semua orang New York menjadi lizard seperti dirinya. Walaupun akhirnya Spidey berhasil mengagalkannya.
Di akhir cerita, film ini kembali menunjukkan "sisi" keromantisannya. Ayah Gwen akhirnya wafat setelah membantu Spidey menggagalkan aksi Dr. Rajit Raha. Saat itu pun Spidey membuka topengnya dan mengaku sebagai Spidey, ayah Gwen yang telah mencapai akhir hayat meminta Parker berjanji untuk menjauhi Gwen, karena secara otomatis akan menjauhkan Gwen dari bahay ketika ia tidak berada di dekat Spidey. Parker pun berjanji untuk itu.
Tapi ternyata memang dasar remaja yang sudah saling mencintai, Parker berkata kepada Gwen bahwa satu-satunya janji yang ia tak bisa tepati adalah janji dirinya kepada ayah Gwen yang telah tiada.

- TAMAT -

Rabu, 17 Oktober 2012

KELILING INDONESIA HANYA DENGAN HITUNGAN MENIT!

TAMAN MINI INDONESIA INDAH


Taman Mini Indonesia Indah adalah salah satu tempat wisata yang sangat menarik. Kenapa saya bilang "sangat menarik"?
Bagaimana tidak, tanpa perlu mengeluarkan jutaan rupiah untuk keliling Indonesia, anda cukup mengeluarkan sekitar puluhan ribu rupiah untuk keliling Indonesia. saatnya bilang "WOOW" bukan? hhehe
Karena di Taman Mini Indonesia Indah anda dapat jalan-jalan mengelilingi Indonesia versi TMII sendiri. dengan berjalan-jalan di anjungan TMII anda akan merasakan bahwa anda akan ada di provinsi tersebut. Karena di anjungan tersebut ada rumah adat yang memang dikhususkan untuk 1 provinsi tertentu.
Contoh dari anjungan tersebut adalah sebagai berikut :
Anjungan Jawa Tengah

Ini adalah anjungan jawa tengah, disana terdapat bangunan pendopo agung sebagai bangunan utama. Dan beberapa bangunan lain seperti Tajuk Mangkurat, Sasono Suko, Dara Gepak. Serta panggung Ojo Dumeh. Adapun miniatur Candi Burobudur, Candi Mendut, dan candi Prambanan.

Anjungan Sulawesi Barat

Di Anjungan Sulawesi Barat terdapat rumah adat Mamuju, yang dilengkapi oleh bale (bandara raja), dan model perahu layar yang sebenarnya simbol dari Sulawesi Barat.

Anjungan Kalimantan Selatan

Anjungan Papua Barat
Provinsi papua barat membangun anjungan di TMII dengan menampilkan bangunan bercorak arsitektur Manokwari. Arsitektur Manokwari adalah rumah panggung yang ditopang oleh begitu banyak tiang atau kaki, baik bertiang pendek maupun bertiang tinggi.
Ada juga rumah adat suku bangsa Arfak yang disebutMod Aki Aksa, tapi kebanyakan orang menyebut Rumah Kaki Seribu.

Selain Anjungan-anjungan Provinsi nasional, di TMII juga terdapat beberapa museum yang bisa dikunjungi. Di museum-museum tersebut ada banyak hal yang dapat kita pelajari, dan tentu saja spot yang bagus untuk berfoto ria jika anda memang seorang yang narsis. hehe...
Diantara banyak museum, saya akan menampilkan beberapa museum disini :

Museum Indonesia

Museum Fauna Komodo


Museum Serangga


Museum Keprajuritan

Selain empat museum diatas ada museum lainnya. yaitu seperti Museum Minyak dan Gas Bumi, Museum Transportasi, Museum Telekomunikasi, Museum Penerangan, Museum Olahraga, Museum Pusaka, Museum Perangko dan lain-lain.
Selain anjungan dan museum, di TMII juga terdapat tempat rekreasi dan taman-taman yang indah. diantaranya adalah :

Taman DuniaAir Tawar


Taman Bunga Keong Mas


Taman Burung


Taman Reptilia

Serta ada taman-taman lain, seperti :
  • Taman Tionghoa
  • Taman Kupu
  • Taman Bekisar
  • Taman Melati
  • Taman Persahabatan NON BLOK
  • Taman Apotik
  • Taman Manasik Haji
  • Taman Kaktus
Dan tempat rekreasinya adalah :
Kereta Gantung TMII

SnowBay WaterPark

Istana Anak-anak TMII

harga tiket :

NAMA
HARGA
Pintu Gerbang Utama Kala Makara
Perorangan( 3 tahun keatas)
Rp. 9.000,-


Mobil
Rp. 10.000,-


Bus/Truk
Rp. 15.000,-


Motor
Rp. 6.000,-


Sepeda
Rp. 1.000,-
Istana Anak-anak Indonesia
Pintu Masuk
Rp. 5.000,-


Kereta Api Kelinci
Rp. 5.000,-


Mandi Bola
Rp. 5.000,-




Rp. 15.000,-


Bumper Car
Rp. 10.000,-


Airplane
Rp. 5.000,-


Monorail
Rp. 5.000,-


Komedi Putar
Rp. 5.000,-


Roda Tamasya
Rp. 5.000,-


Kiddy Boat
Rp. 5.000,-


Baterry Car
Rp. 5.000,-


Giring Ombak
Rp. 5.000,-
Perahu Angsa Arsipel Indonesia
Perahu rata-rata
Rp. 7.500,-


Sepeda Air
Rp. 10.000,-
SnowBay Water Park
Senin s/d Kamis
Rp. 100.000,-


Jumat s/d Minggu, Hari Libur
Rp. 120.000,-
Balon Raksasa
Senin s/d Jumat




- Dewasa
Rp. 90.000,-


- Anak-anak
Rp. 60.000,-


Sabtu, Minggu dan Hari Libur




- Dewasa
Rp. 120.000,-


- Anak-anak
Rp. 90.000,-
Theater IMAX Keong Emas
Umum / Biasa
Rp. 30.000,-


VIP / Balkon
Rp. 50.000,-


Outbound - Harga terusan
Rp. 65.000,-


Green Skate Park
Rp. 15.000,-


Dunia Inline Skate (coba-coba)
Rp. 60.000,-


Manasik Haji, perorangan (minim. 500 orang)
Rp. 65.000,-
Teater 4 Dimensi
Senin s/d Jumat
Rp. 15.000,-


Sabtu-Minggu, Hari Libur
Rp. 20.000,-
Transportasi TMII
Mobil Keliling
Rp. 3.000,-


Kereta Api Mini
Rp. 10.000,-


Charter mobil keliling per jam
Rp. 60.000,-


Charter mobil besar/bus keliling per jam
Rp. 150.000,-
Titihan Samirono/Aeromovel
Rata-rata (operasi Sabtu dan Minggu)
Rp. 15.000,-
Sky Lift Indonesia
Selasa s/d Jumat
Rp. 20.000,-


Sabtu-Minggu, Hari Libur
Rp. 25.000,-
Taman Bunga Keong Emas
Rata-rata
Rp. 5.000,-
Dunia Air Tawar dan Dunia Serangga
Rata-rata
Rp. 15.000,-
Dunia Burung dan Taman Bekisar
Rata-rata
Rp. 13.000,-
Museum Indonesia
Rata-rata
Rp. 10.000,-
Museum Purna Bhakti Pertiwi
Dewasa
Rp. 5.000,-


Anak-anak
Rp. 3.000,-


Mobil
Rp. 5.000,-


Motor
Rp. 2.500,-


Bus
Rp. 7.500,-
Museum Keprajuritan
Rata-rata
Rp. 2.500,-
Museum Prangko Indonesia
Rata-rata
Rp. 5.000,-
Museum Pusaka
Rata-rata
Rp. 7.000,-
Museum Transportasi
Rata-rata
Rp. 2.000,-
Museum Listrik dan Energi Baru
Rata-rata
Rp. 5.000,-
Museum Telekomunikasi
Rata-rata
Rp. 2.000,-
Museum Penerangan
Rata-rata
Gratis,-
Museum Olahraga
Rata-rata
Rp. 2.000,-
Museum Asmat
Rata-rata
Rp. 5.000,-
Museum Komodo dan Taman Reptilia
Rata-rata
Rp. 10.000,-
Pusat Peragaan IPTEK
Rata-rata
Rp. 16.500,-

mungkin hanya segini saja yang saya bisa sampaikan. semoga bermanfaat untuk anda yang membaca blog saya. mohon maaf jika ada kata-kata yang tak berkenan.

sumber :
kunjungan langsung
www.tamanmini.com

Rabu, 18 April 2012

Hukum Dagang

Pengertian hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM
Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
referensi :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html