Peranan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan
SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91
pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala
kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi
mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang
organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota
pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di
rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap
laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
Koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena
memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan
UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan
menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering
pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai
perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga
dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi
Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi
dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan
ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog
Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara
kapitalisme dan sosialisme.
sumber :
www.wikipedia.com
www.google.com
http://febrinadewiy.blogspot.com/2010/02/peranan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar