Senin, 18 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Bentuk Yuridis Perusahaan

1. Perusahaan Perseorangan

            Usaha ini dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya,sebab semua harta kekayaanmenjadi jaminan dari semua utang perusahaan.

Kebaikan Perusahaan perseorangan

·         Pemilik bebas dalam mengambil keputusan,sehingga keputusan dapat secara    cepat dilaksanakan.

·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.

·         Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin,baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.

·         biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya itu.

Keburukan Perusahaan Perseorangan

·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Di sini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.

·         Sumber keuangan perusahaan terbatas,sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.

·         Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin,sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena hukuman penjara,maka perusahaan akan berhenti pula aktifitasnya. 

Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengembangan perusahaan perseorangan/perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.

·         Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar SDM.

·         Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincangdan masalah pengaguran.

·         Mempertinggi kemampuan produktif dari SDM, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.

·         Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.

 

2. Firma (Fa)

            Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha,dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas,sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan di bagi bersama-sama,demikian pula jika menderita kerugian,akan dipikul bersama.

            Ketentuan mengenai Firma ini diatur di dalam Psal 16 KUHD yang diperkuat danan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

·         Dalam keanggotaan,setiap anggota berhak menjadi pemimpin.

·         Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dri anggota yang lain.

·         Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

·         Pemisah kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya,sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan,maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.

Kebaikan Firma :

·         Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.

·         Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.

·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Keburukan Firma :

·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas tethadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang Firma.

·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.

·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu.

 

3.Perseroan Komanditer (CV)

            Perusahaan komanditer atau yang disebut Comanditaire Venootschaap (CV). Dinyatakan menurut pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang—orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab dengan kekayaan pribadinya.

Keanggotaan dalam CV

a)      Sekutu Pimpinan (General Partner)

b)      Sekutu Terbatas (Limited Partner)

c)      Sekutu Diam (Silent Partner)

d)      Sekutu Rahasia (secret Partner)

e)      Dormant (Sleeping Partner)

Kebaikan Perseroan Komanditer

1.      Pendiriannya relatif murah

2.      Kemampuan manajemennya lebih besar

3.      Mudah memperoleh kredit

4.      Modal yang dikumpulkan lebih besar.

Keburukan Perseroan Komanditer

1.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu

2.      Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

3.      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

 

4.Perseroan Terbatas (PT)

      Perseroan terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloez Vennotschap (NV),adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

Istilah-istilah dalam Perseroan Terbatas

·         Claim

·         Tanda Optie

·         Surat Recepis

·         Surat Sertifikat

Kebaikan Perseron Terbatas :

1.      Adanya tanggung jawab yang terbatas dari pada pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.

2.      Mudah mendapatkan tambahan dana/modal,misalkan dengan mengeluarkan saham baru.

3.      Kelangsungan hidup PT lebih terjamin,sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.

4.      Terdapat efisiensi pengolahan sumber dana dan efisiensi pimpinan,karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti-ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas

a)      PT merupakan subyek pajak tersendiri dan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang sahap tersebut.

b)      Mendirikan sutu PT tidak mudah atau lebih rumit,memelukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

Jenis” Perseroan terbatas :

§  PT Tertutup

§  PT Terbuka

§  PT kosong

§  PT Asing

 

5.        Perum / Perusahaan Umum
      Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

6.Koperasi

Tujuan koperasi adalah untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Unsur-unsur dalam koperasi :

§  Berasaskan kekeluargaan dan gotong royong

 

§  Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya

 

§  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela

 

§  Pembagian hasil usaha didasarkan atas keseimbangan jasa

 

§  Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi berada ditangan rapat anggota.

 

Macam-macam Koperasi

1)      Koperasi Konsumtif

2)      Koperasi Produktif

3)      Koperasi Kredit

4)      Koperasi Desa

5)      Koperasi Primer

6)      Koperasi Pusat

7)      Gabungan Koperasi

8)      Induk Koperasi

 

2. Lembaga Keuangan

            Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

 

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70
tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan
Menteri Keuangan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank :

 

1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal

2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

 

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :

1. Pasar Uang

2. Pasar Modal

3. Sewa Guna Usaha

4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian

Lembaga Keuangan Bank

Pengertian bank

bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

Jenis-jenis bank dan fungsinya

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan.

 Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).

3.Kerja Sama,Penggabungan dan Ekspansi

Penggabungan/Kombinasi Perusahaan :
1. Bentuk-bentuk penggabungan
§ Penggabungan vertikal integral
§ Penggabungan horisontal paralelisasi

2. Pengkhususan Perusahaan
   Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Dibedakan menjadi:
§ Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasikan satu jenis produk saja.
§ Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

 

 

 

3. Pengkonsentrasian Perusahaan

     1. Joint Venture

Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya:

1.       merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh    perusahaan lain.

2.      modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan   perbandingan tertentu

3.      kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam

4.      perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.

5.      Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner

 


2. Trust
      Suatu perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan membesarkan keuntungan.

3.  Holding Company
Perusahan yang sangat kuat keuangannya karena bisa membekali perusahaan lain.

4.Sindikat
      Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dengan perusahaan yang saham-sahamnya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan tentang keanggotaan dengan cara mendapatkan laba menampung rugi.

5.Kartel
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis-jenis kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba dan harga.



4. Cara-cara Penggabungan/Penyatuan Usaha

v Consolidation : penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahan yang lama ditutup.
v Merger : Dengan melakukan merger, suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
v Akuisi : penggabungan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
v Aliansi Strategi : kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

 

Sumber Pustaka :

v  Buku pengantar bisni Murni Sumarni-John Soeprihanto

v  shandy07.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar