Pengertian Koperasi
Secara
harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri
dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja).
Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia
(duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang
Koperasi
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pengertian Menurut Para Ahli
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is
an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. C.R
Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa
saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Chaniago
Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh
Drs.Arifinal Chaniago (1984).
Munkner
Munkner
mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
Calvert
Koperasi adalah
organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia
atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
ICA
(International Cooperation Allience)
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial
ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha
saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
UU
Koperasi India
Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi
Koperasi adalah
pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab
sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi
kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan
prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
- Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12
prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel
gagasan umum:
- menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- demokrasi
- kekuatan modal tidak diutamakan
- ekonomi
- kebebasan
- keadilan
- memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip
koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
- Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
- Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari
Raiffesien adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya pada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan
dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
- Petani dibiasakan menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan
dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri
kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya
adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip menurut ICA
ICA merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.
siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
- Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan
bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih
dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut
adalah Coady International Institute di kanada.
Prinsip - Prinsip Koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian
yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut
UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman
koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi
pengembangan diri koperasi adalah:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna
“sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan
pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi
koperasi mengandung arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal
dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan
digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa
koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai
tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital
dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih
bersifat “strategi” dalam bisnis.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)
NaraSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar