Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
- Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost operasi.
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi
anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses
- Status dan motif anggota koperasi
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners
: menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti.
- Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
- Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber
dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
- Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam
Koperasi:
a. Rapat
Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
- Organisasi Koperasi
Organisasi
Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang
saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar