Governance
system.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi Presidensial, Parlementer, Komunis,Demokrasi,
Liberal, dan Kapital.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi
dari dua kata, yaitu sistem dan pemerintah. Berarti sistem secara keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan juga berarti menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Budaya
Etika
Budaya perusahaan merupakan konsep yang
berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi.
Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan budaya
perusahaan sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota
organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut
Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik , yaitu
Pride of the organization, Orientation towards (top) achievements, Teamwork and
communication, Supervision and leadership, Profit orientation and cost
awareness, Employee relationships, Client and consumer relations, Honesty and
safety, Education and development dan Innovation.
Budaya menuntut individu untuk berprilaku dan
memberi petunjuk pada mereka mengenai apa saja yang harus diikuti dan
dipelajari. Kondisi tersebut juga berlaku dalam suatu organisasi. Budaya
sesungguhnya tumbuh karena diciptakan dan dikembangkan oleh individu-individu
yang bekerja dalam suatu organisasi, dan diterima sebagai nilai-nilai yang
harus dipertahankan dan diturunkan kepada setiap anggota baru. Nilai-nilai
tersebut digunakan sebagai pedoman bagi setiap anggota selama mereka berada
dalam lingkungan organisasi tersebut, dan dapat dianggap sebagai ciri khas yang
membedakan sebuah organisasi dan yang lainnya. Harus disadari bahwa kita masih
hidup dalam sebuah kultur yang didalam ada etika, ada norma, sopan santun, dan
tata krama, maka secara umum bahwa semua nilai-nilai itu adalah sesuatu yang
luhur dalam mengatur hidup kita.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan
kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun Board Governance yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh
karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi
acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai
(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah di mana setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya, untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan, nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar